YHPI Update
Senin, 2 Maret 2026. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru perihal Uji Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan memutuskan bahwa penyakit kronis dapat ditetapkan sebagai disabilitas, sepanjang melalui asesmen medis dan/atau psikologis yang profesional dan objektif.
Putusan ini menegaskan bahwa disabilitas tidak semata-mata dilihat dari jenis diagnosis, tetapi dari dampak fungsional yang membatasi aktivitas dan partisipasi seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, individu dengan kondisi kronis yang menimbulkan keterbatasan nyata berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan sesuai kerangka hukum disabilitas.
Keputusan ini menjadi momentum penting bagi komunitas penyakit kronis, termasuk hipertensi paru , dalam memperjuangkan hak atas akses, akomodasi yang layak, serta perlindungan sosial.
Sumber : Detik.com
https://news.detik.com/berita/d-8379626/putusan-mk-penyakit-kronis-bisa-ditetapkan-disabilitas-dengan-asesmen
Team YHPI,
Bersama Kita Kuat