Penyakit Kronis Dapat Diakui Sebagai Disabilitas Melalui Asessment Medis

//Penyakit Kronis Dapat Diakui Sebagai Disabilitas Melalui Asessment Medis

Penyakit Kronis Dapat Diakui Sebagai Disabilitas Melalui Asessment Medis

YHPI Update

Senin, 2 Maret 2026. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru perihal Uji Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan memutuskan bahwa penyakit kronis dapat ditetapkan sebagai disabilitas, sepanjang melalui asesmen medis dan/atau psikologis yang profesional dan objektif.

Putusan ini menegaskan bahwa disabilitas tidak semata-mata dilihat dari jenis diagnosis, tetapi dari dampak fungsional yang membatasi aktivitas dan partisipasi seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, individu dengan kondisi kronis yang menimbulkan keterbatasan nyata berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan sesuai kerangka hukum disabilitas.

Keputusan ini menjadi momentum penting bagi komunitas penyakit kronis, termasuk hipertensi paru , dalam memperjuangkan hak atas akses, akomodasi yang layak, serta perlindungan sosial.

Sumber : Detik.com
https://news.detik.com/berita/d-8379626/putusan-mk-penyakit-kronis-bisa-ditetapkan-disabilitas-dengan-asesmen

 

Team YHPI,
Bersama Kita Kuat

By | 2026-03-12T11:07:40+00:00 March 12th, 2026|Artikel|0 Comments

About the Author:

Yayasan
Yayasan Hipertensi Paru Indonesia adalah komunitas pasien, keluarga, dan kalangan medis pemerhati Hipertensi Paru. Silakan klik Daftar Anggota untuk bergabung dalam komuniitas dan klik IndoPHfamily untuk bergabung di forum utama pasien di Facebook
Open chat