Ahli Tegas menyatakan Penghapusan Pasal 4 (f) UU Paten Membuka Ruang Perpanjangan Monopoli Obat dan Hambat Akses Obat Masyarakat

/, Artikel/Ahli Tegas menyatakan Penghapusan Pasal 4 (f) UU Paten Membuka Ruang Perpanjangan Monopoli Obat dan Hambat Akses Obat Masyarakat

Ahli Tegas menyatakan Penghapusan Pasal 4 (f) UU Paten Membuka Ruang Perpanjangan Monopoli Obat dan Hambat Akses Obat Masyarakat

Ahli Tegas menyatakan Penghapusan Pasal 4 (f) UU Paten Membuka Ruang Perpanjangan Monopoli Obat dan Hambat Akses Obat Masyarakat

Siaran Pers – Gugatan UU Paten – Ahli menekankan UU Paten Memperpanjang Monopoli

Jakarta, Rabu (25/02) – Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan individu yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat menghadirkan dua ahli dalam sidang Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Paten. Sidang pemeriksaan yang berlangsung pada tanggal 24 Februari 2026 di Mahkamah Konstitusi menyoroti dampak serius penghapusan Pasal 4 huruf (f) terhadap akses masyarakat atas obat-obatan yang terjangkau.

 

Prof. Tomi Suryo Utomo, SH., LL.M., PH.D, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, menegaskan bahwa penghapusan Pasal 4 huruf (f) bukan merupakan kewajiban internasional, melainkan pilihan kebijakan nasional yang berisiko memperkuat monopoli paten farmasi melalui praktik evergreening. Termasuk di antaranya second medical use. “Perlindungan terhadap second medical use bukan kewajiban internasional, melainkan pilihan kebijakan nasional. Negara tidak perlu berbangga dengan banyaknya paten yang diberikan, karena paten yang tidak terkendali justru dapat memperpanjang monopoli dan membuat harga obat tetap mahal, sehingga mengorbankan akses masyarakat,” tegas Prof. Tomi.

 

Ia menjelaskan bahwa Deklarasi Doha justru menegaskan hak negara untuk memanfaatkan fleksibilitas dalam pembentukan dan implementasi hukum paten guna melindungi kesehatan publik. Penghapusan Pasal 4 huruf (f), menurutnya, berpotensi membuka ruang bagi praktik evergreening, yakni strategi untuk memperpanjang monopoli melalui pendaftaran dari paten-paten tambahan meskipun paten utama telah berakhir.

 

Sementara itu, Aditya Wardhana, Ketua Badan Pengurus Indonesia AIDS Coalition (IAC), menguraikan bagaimana praktik evergreening terjadi pada paten farmasi. “Strategi ini dilakukan dengan mendaftarkan paten tambahan atas formulasi baru, kombinasi, bentuk sediaan, dosis, bentuk garam, hingga klaim penggunaan medis kedua (second medical use). Modifikasi tersebut seringkali bersifat inkremental tanpa kontribusi teknis yang signifikan, tetapi mampu memperpanjang eksklusivitas pasar melampaui masa perlindungan 20 tahun.

 

Aditya menekankan bahwa penghapusan dari Pasal 4 huruf (f) berarti hilangnya instrumen preventif untuk menjaga kualitas paten farmasi di Indonesia, sekaligus melemahkan dasar pengajuan keberatan atau banding atas paten yang dinilai tidak memenuhi syarat.

 

Kuasa hukum Koalisi, Janses E. Sihaloho dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menyampaikan bahwa keterangan para ahli memperjelas risiko apabila Pasal 4 huruf (f) dihapuskan. Menurutnya, tanpa norma tersebut Indonesia berpotensi semakin rentan terhadap praktik evergreening dan klaim second medical use yang memperpanjang perlindungan atas senyawa yang sebenarnya telah habis masa patennya. Dampak lanjutannya adalah terganggunya ketersediaan dan keterjangkauan harga obat bagi masyarakat. “Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi tata kelola kekayaan intelektual dan kebijakan kesehatan nasional ke depan. Ini bukan sekadar persoalan teknis hukum paten, melainkan menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara atas kesehatan,” tegas Janses.

 

Dari sisi pemohon, Cecep Supriady dari Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menyatakan bahwa pemeriksaan ahli memperjelas urgensi pengujian materiil UU Paten. Ia menilai perkara ini menyangkut arah politik hukum Indonesia: Apakah akan memperkuat monopoli atau menegaskan keberpihakannya pada hak masyarakat atas kesehatan.

 

Senada dengan itu, Paran Sarimita, penyintas dan aktivis TB, menegaskan bahwa isu paten bukanlah sekadar persoalan administratif. “Isu paten menyangkut nyawa manusia, keberlanjutan pengobatan, serta beban bagi anggaran publik. Akses obat yang terjangkau adalah bagian dari hak atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi.”

 

Koalisi berharap Mahkamah Konstitusi memberikan dapat putusan yang adil dan berpihak pada kepentingan publik, demi memastikan agar sistem paten di Indonesia tidak menghambat akses terhadap obat-obatan yang aman, efektif, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

 

Narahubung:

  • Agung Prakoso, Indonesia for Global Justice
  • E: agung.prakoso@igj.or.id
  • P: 085788730007

 

Tentang Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat:

 

Gabungan dari berbagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan aktivis kesehatan, yang terdiri dari:

  1. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
  2. Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
  3. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI)
  4. Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI)
  5. Yayasan REKAT Peduli Indonesia
  6. Indonesia for Global Justice (IGJ)
  7. Lusiana Aprilawati, Penyintas dan Aktivis TB
  8. Irwandy Widjaja, Aktivis HIV-AIDS
  9. Patrick J. Laurens, Aktivis HIV-AIDS
  10. Paran Sarimita W., Penyintas dan Aktivis TB

 

Dokumentasi sidang:

By | 2026-03-02T16:15:25+00:00 March 2nd, 2026|Advokasi, Artikel|0 Comments

About the Author:

Yayasan
Yayasan Hipertensi Paru Indonesia adalah komunitas pasien, keluarga, dan kalangan medis pemerhati Hipertensi Paru. Silakan klik Daftar Anggota untuk bergabung dalam komuniitas dan klik IndoPHfamily untuk bergabung di forum utama pasien di Facebook
Open chat