Hipertensi paru adalah suatu kondisi dimana terjadi tekanan darah tinggi di pembuluh darah paru, yang menghubungkan jantung ke paru. Tekanan darah tinggi ini berbeda dengan tekanan darah tinggi sistemik yang biasa diukur dengan menggunakan alat tensimeter dan banyak diderita oleh masyarakat umum.
Hipertensi paru merupakan penyakit kronis yang memerlukan perubahan atau penyesuaian gaya hidup dari pasien. Pengobatan sesegera mungkin setelah pasien terdiagnosa sangat penting, karena bila tidak diobati, maka dapat menyebabkan gagal jantung kanan dan berakibat fatal.
Pada hipertensi paru yang tidak dapat disembuhkan meskipun sudah diobati banyak dikaitkan dengan keterbatasan fungsional yang secara signifikan meningkatkan angka kematian pasien. Sebagian besar pasien dengan hipertensi paru akan memenuhi kriteria disabilitas berdasarkan kondisi yang umumnya sudah cukup lanjut pada saat diagnosis.
Ilustrasi karya Marcus Aurelius dari Pexels
Adapun yang disebut penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan.
Hipertensi paru sebagai penyakit disabilitas
Berikut penjelasan mengapa hipertensi paru dikategorikan sebagai penyakit disabilitas:
1. Gejala yang Mengganggu Aktivitas Sehari-Hari
Gejala seperti sesak napas, kelelahan ekstrem, nyeri dada, pusing, dan edema (bengkak) pada kaki dapat membatasi kemampuan seseorang untuk beraktivitas.
2. Kerusakan Fungsional Jangka Panjang
Dalam kondisi lanjut, hipertensi paru dapat menyebabkan gagal jantung kanan, yang memperburuk kualitas hidup serta mengurangi kemandirian pasien.
3. Penurunan Kapasitas Fisik
Pasien dengan hipertensi paru seringkali tidak dapat melakukan aktivitas ringan sekalipun, seperti berjalan jauh, menaiki tangga, atau mengangkat beban ringan, tanpa mengalami kelelahan atau sesak napas.
4. Dampak Psikologis
Berupa kecemasan dan depresi karena keterbatasan yang disebabkan oleh penyakit ini.
Di Indonesia saat ini hipertensi paru belum dimasukkan dalam kategori penyakit disabilitas. Beberapa penyebabnya diantaranya masih kurangnya pengetahuan dan awareness tentang penyakit hipertensi paru. Padahal hal ini sangat penting karena kondisi medis hipertensi paru memiliki dampak signifikan pada kualitas hidup dan kemampuan fungsional pasien yang menyebabkan disabilitas.
Berikut adalah alasan mengapa hal ini penting:
- Meningkatkan Akses ke Dukungan Sosial dan Finansial
Dengan pengakuan sebagai disabilitas, pasien dapat mengakses program dukungan finansial, seperti bantuan dari pemerintah atau asuransi kesehatan. Selain itu pasien dapat memperoleh akses ke layanan atau perangkat medis yang mendukung mobilitas dan kesejahteraan mereka.
- Memastikan Ketersediaan Perawatan yang Tepat
Hipertensi paru adalah penyakit kronis yang memerlukan perawatan intensif dan pengobatan jangka panjang. Dengan masuk kategori disabilitas, pasien lebih mudah mendapat perawatan yang diperlukan tanpa kendala biaya.
- Mengurangi Beban Psikologis dan Sosial
Kondisi ini sering menyebabkan kelelahan ekstrem, sesak napas, dan keterbatasan aktivitas. Tanpa pengakuan sebagai disabilitas, pasien mungkin tidak mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
- Mengakomodasi Keterbatasan Fisik
Hipertensi paru dapat membatasi kemampuan seseorang untuk bekerja atau menjalani aktivitas sehari-hari. Pengakuan sebagai disabilitas memungkinkan akses ke lingkungan kerja yang lebih inklusif atau penyesuaian pekerjaan.
- Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Pengakuan resmi membantu meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa hipertensi paru bukan sekadar penyakit biasa, tetapi kondisi kronis yang dapat melumpuhkan.
- Memfasilitasi Intervensi Lebih Awal
Dengan perhatian lebih besar, pasien dapat diarahkan ke spesialis yang tepat lebih awal, mencegah komplikasi serius dan memperpanjang harapan hidup.
Semoga saja dengan semakin banyaknya awareness dan informasi mengenai hipertensi paru di Indonesia akan mendorong pemerintah dan masyarakat mau lebih mengenal tentang penyakit hipertensi paru serta menyadari bahwa penyakit ini memang tergolong disabilitas yang perlu adanya perhatian dan mendapat pengakuan resmi. Sehingga dapat memberikan dukungan bagi pasien hipertensi paru dan meningkatkan kualitas hidup pasien hipertensi paru di Indonesia.