Keputusan MK : DIKABULKAN!!!
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil UU No. 65 Tahun 2024 dan mengembalikan Pasal 4 huruf f UU Paten.
Apa artinya buat kita?
Sebelumnya penghapusan pasal ini membuka ruang “Patent Evergreening” – praktik memperpanjang monopoli obat dengan modifikasi minor. Akibatnya: obat generik tertunda masuk, harga obat tetap mahal.
Dengan dikembalikannya Pasal 4 huruf f, MK menutup celah itu. Artinya pasien punya peluang lebih besar untuk mendapatkan obat dengan harga yang lebih terjangkau.
Seperti yang disampaikan Ibu Arni Rismayanti, Ketua YHPI:
“Ini langkah penting agar sistem paten berjalan seimbang: antara menghargai inovasi dan menjamin hak masyarakat atas kesehatan. Bagi pasien hipertensi paru, isu ini bukanlah isu yang abstrak. Akses dan harga obat dapat mempengaruhi beban biaya yang ditanggung oleh pasien dan kualitas hidup dari pasien itu sendiri.”
Terima kasih untuk rekan-rekan di Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat dan semua pihak yang berjuang.
Link Press Release
https://bit.ly/PRPutusanMK-2026
Salam YHPI,
Bersama Kita Kuat ❤️💜